Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, surat dinas perihal pelaksanaan pendaftaran itu sudah dikirimkan ke KPU tingkat provinsi, KIP Aceh, KPU tingkat kabupaten/kota, hingga KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia.