Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak wajib untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas Peraturan KPU atau PKPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Pilkada. Sebab, katanya, waktu yang tersisa sebelum pendaftaran pasangan calon tidak banyak.