Tempo.co Berita Nasional Terbaru Indonesia Hari Ini RSS
KPU diminta menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa untuk mengubah putusan MK lewat rivisi UU Pilkada.
MK mengeluarkan putusan yang mengubah persyaratan pencalonan untuk Pilkada 2024.
Yandri mengklaim bahwa rapat Baleg DPR hari ini akan membuat tafsir persyaratan kepala daerah menjadi lebih jelas.
Tuntutan aksi buruh besok, untuk mendesak parlemen agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024
PDIP menyatakan menjalin hubungan politik dengan partai lain jauh lebih baik, termasuk dengan KIM Plus.
Pembentukan panja untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada, menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.