Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk.
Putusan MA yang menyatakan PT Antam ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Budi Said sekitar 1,1 ton emas jadi perdebatan