Regulator pasar modal memangkas masa waktu pembelian kembali atau buy back saham beredar di publik menjadi 12 bulan dari 18 bulan usai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penerapan suku bunga berjenjang perlu diperhitungkan agar tidak memberikan beban tambahan kepada konsumen dengan kemampuan pembayaran yang stagnan atau menurun.