Presiden AS Donald Trump kukuh dengan pendiriannya bahwa tarif impor baru untuk ratusan negara, termasuk Indonesia, resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kalangan pengusaha mendesak pemerintah segera menyusun strategi untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor 32 persen dari AS mulai 1 Agustus 2025.
Ekonom menyebut beberapa risiko mengintai RI kalau tarif 32 persen dari Donald Trump berlaku; penurunan ekspor Rp105 triliun hingga serapan 1,2 juta naker.