news.okezone.com
Pelaku berinisial AM (28) warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan.
Hasto menyampaikan, pihaknya memaklumi respon orang terhadap tekanan tersebut.
Mereka, kata Djuhandhani, tidak dipekerjakan sesuai dengan jurusan dan program magang yang diklaim para tersangka.amp;nbsp;amp;nbsp;
Todung Mulya Lubis mengungkapkan, inti persoalan Pilpres 2024 adalah nepotisme.
Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon.
Kepulan asap hitam pun membumbung tinggi dari badan angkot yang terbakar tersebut.amp;nbsp;amp;nbsp;