news.okezone.com
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengungkapkan, akibat perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Maya, kakak korban menyebut Fitri terakhir kali pamit sekolah pada Kamis 18 Juli 2024, pekan lalu. Pada jam pulang sekolah, ternyata Fitri tidak kembali ke rumah.
Dia merinci, untuk Polsek Rambah jumlah titik hotspot sebanyak 5 kali.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri di mana ketika menjalankan aksinya, pelaku sempat menembakkan softgun.
Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Jatiasih, Bekasi.