Badan Legislasi atau Baleg DPR mendorong agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. RUU itu bakal mensahkan aturan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepada daerah.