Tempo.co Berita Nasional Terbaru Indonesia Hari Ini RSS
Masinton Pasaribu menyebut respons DPR RI dan Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 bertolak belakang dengan Putusan no 90
Setelah menjadi lawan dalam Pilpres 2024, PKS mendeklarasikan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilkada Jakarta 2024. Apa alasannya?
Badan Legislasi atau Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dua putusan MK dianggap memberikan dampak terhadap demokrasi dan dinamika politik di Indonesia, khususnya dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPR.
Badan Legislasi atau Baleg DPR mendorong agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. RUU itu bakal mensahkan aturan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepada daerah.