bandung.okezone.com
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
Polda Jabar secepatnya membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.amp;nbsp;amp;nbsp;
Hartanto memastikan hingga pukul 11:33 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan.
Kini Pegi telah dinyatakan bebas setelah hakim mengabulkan praperadilannya.amp;nbsp;amp;nbsp;
man Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Suasana ruang sidang menjadi begitu ramai usai hakim mengabulkan permohonan tersebut.amp;nbsp;amp;nbsp;