bandung.okezone.com
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tak bisa menunjukkan 2 alat bukti penetapan tersangka kliennya.amp;nbsp;
Menurut Polda Jabar penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon sah.amp;nbsp;
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan diputuskan pada Senin depan.
Bey Machmudin mengatakan, ratusan siswa tersebut dianulir lantaran tempat tinggal tidak sesuai dengan persyaratan administrasi yaitu kartu keluarga.
Pada siang hari ini 4 Juli 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial C.
Inspektur Daerah Jabar telah melakukan penelusuran terkait informasi keterlibatan TS yang merupakan ASN dalam video mesum.